Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin (seperti gaji, honorarium, upah, atau hasil jasa) pada saat diterima, apabila telah mencapai nilai ambang batas tertentu (Nisab). [1]
Penunaian zakat secara bulanan sangat dianjurkan untuk memudahkan muzaki (pembayar zakat) dalam mengelola kewajiban spiritual tanpa harus menunggu akumulasi di akhir tahun. [2]
(Total Penghasilan per Bulan) x 2,5%
Contoh: Jika harga emas saat ini adalah Rp1.400.000/gram, maka nisab tahunan adalah Rp119.000.000 (atau Rp9.916.666 per bulan). Jika penghasilan bulanan Anda mencapai atau melebihi angka tersebut, maka Anda wajib menunaikan zakatnya.
Anda dapat melakukan simulasi perhitungan melalui Kalkulator LAZIS Syamsul Ulum yang telah menyesuaikan dengan penetapan dari Negara.
Catatan Kaki (Referensi):
[1] Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, yang menyatakan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun.
[2] Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019 menjelaskan mengenai tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah, termasuk ketentuan kadar 2,5% untuk zakat pendapatan.
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala
Yayasan Solidaritas Syamsul Ulum berkomitmen untuk tidak membolehkan segala bentuk penyuapan dan gratifikasi, serta tidak akan mendukung atau menyediakan dana/material untuk individu maupun organisasi yang dikenal menganjurkan, mendukung, atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, kekerasan, pencucian uang ataupun terorisme.
Zakat Penghasilan
lazissu.org