Zakat Maal

Zakat maal berasal dari bahasa arab yaitu “al-amwal” artinya “harta atau kekayaan” yang memiliki pengertian yaitu “segala hal yang diinginkan manusi untuk disimpan dan dimiliki”. Menurut islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhannya. 

Oleh karena itu, zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga dan asset yang disewakan. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (atas minimum) terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal dan kepemilikannya sudah mencapai haul (1 tahun).

Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakh, zakat maal meliputi :

  1. Zakat simpanan emas, perak dan barang berharga lainnya
  2. Zakat aset perdagangan 
  3. Zakat hasil hewan ternak 
  4. Zakat hasil pertanian 
  5. Zakat hasil olahan tanaman dan hewan 
  6. Zakat hasil tambang dan tangkapan laut 
  7. Zakat hasil penyewaan asset 
  8. Zakat hasil jasa profesi 
  9. Zakat hasil saham dan obligasi

Begitupun dengan yang dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

  1. Emas, perak dan logam mulia 
  2. Uang dan surat berharga 
  3. Perniagaan 
  4. Pertanian, perkebunan dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan 
  6. Pertambangan 
  7. Perindustrian 
  8. Pendapatan dan jasa 
  9. Rikaz (barang temuan)

Niat Zakat Maal

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

 

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”

 

Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala

Bagikan post ini

Zakat Maal

Zakat Maal

lazissu.org

X
Threads
Facebook
Telegram
WhatsApp
LinkedIn