Zakat maal berasal dari bahasa arab yaitu “al-amwal” artinya “harta atau kekayaan” yang memiliki pengertian yaitu “segala hal yang diinginkan manusi untuk disimpan dan dimiliki”. Menurut islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu, zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga dan asset yang disewakan. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (atas minimum) terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal dan kepemilikannya sudah mencapai haul (1 tahun).
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakh, zakat maal meliputi :
Begitupun dengan yang dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala
Yayasan Solidaritas Syamsul Ulum berkomitmen untuk tidak membolehkan segala bentuk penyuapan dan gratifikasi, serta tidak akan mendukung atau menyediakan dana/material untuk individu maupun organisasi yang dikenal menganjurkan, mendukung, atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, kekerasan, pencucian uang ataupun terorisme.
Zakat Maal
lazissu.org