Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas yang dimiliki oleh individu. Dalam Al-Qur’an mengenai kewajiban zakat atas emas tertera dalam surat At-Taubah ayat 34 yang artinya “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. 

Muslim yang memiliki emas yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan dimiliki selama satu tahun hijriyah (haul) diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk membersihkan harta dan memastikan bahwa kekayaan yang kita miliki dapat memberikan manfaat bagi orang lain[4].

Syarat emas yang wajib dizakati

Setelah mengetahui tentang kwajiban zakat emas, hal selanjutnya yang perlu kita ketahui yaitu syarat emas yang wajib dizakati. Adapun syaratnya sebagai berikut:

  1. Milik sendiri yaitu kepemilikan emas tersebut dimiliki secara sempurna dan bukan milik orang lain.
  2. Sampai haul yaitu emas yang dimiliki sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  3. Sampai nishabnya yaitu emas yang dimiliki sudah mencapau batas untuk dikeluarkan zakatnya. Untuk nishab emas yaitu sebesar 85 gram[5].
Cara Menghitung Zakat Emas

Menghitung zakat emas sangatlah mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Tentukan Total Berat Emas: Hitung total berat emas yang Anda miliki dalam gram.
  2. Periksa Nisab: Pastikan jumlah emas Anda telah mencapai nisab, yang biasanya setara dengan 85 gram emas.
  3. Hitung Zakat: Jika sudah memenuhi syarat, hitung zakat yang harus dikeluarkan dengan rumus:

Niat Zakat Emas

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

 

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”

 

Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala

Bagikan post ini

Zakat Emas

lazissu.org

X
Threads
Facebook
Telegram
WhatsApp
LinkedIn