




Qurban adalah bentuk ibadah yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah qurban dianjurkan bagi mereka yang memiliki kecukupan harta, telah memenuhi kebutuhan keluarga, dan dapat membeli hewan qurban tanpa memberatkan kondisi ekonomi.
Qurban diwajibkan bagi Muslim yang telah dewasa (baligh) dan memiliki akal sehat. Anak-anak atau orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban ini.
Pelaku qurban harus bebas secara hukum, bukan dalam kondisi perbudakan, sehingga ibadah dilakukan atas dasar kehendak dan kesadaran pribadi.
Qurban hanya satu tahun sekali, Jangan sampai terlewati!
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah”.
[Q.S. Al-Kautsar : 2]
Yayasan Solidaritas Syamsul Ulum berkomitmen untuk tidak membolehkan segala bentuk penyuapan dan gratifikasi, serta tidak akan mendukung atau menyediakan dana/material untuk individu maupun organisasi yang dikenal menganjurkan, mendukung, atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, kekerasan, pencucian uang ataupun terorisme.