Secara bahasa Arab, istilah “wakaf” yaitu وقف yang berarti “menahan” atau “menyimpan”. Dalam konteks wakaf, istilah ini merujuk pada tindakan menahan atau menyisihkan harta untuk tujuan tertentu, terutama untuk kepentingan umum atau amal, sehingga harta tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, dan harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan [7].
Sedangkan secara syariah atau istilah wakaf adalah suatu tindakan hukum di mana seorang individu atau badan hukum menyerahkan sebagian dari harta miliknya untuk digunakan dalam kepentingan umum atau untuk tujuan amal, dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Harta yang diwakafkan harus bersifat permanen dan tidak dapat dijual, diwariskan, atau dipindahtangankan. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang, atau aset lainnya yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya.wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT.
Wakaf memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam. Perintah tentang wakaf didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang mendorong umat Islam untuk beramal demi kepentingan umat.
Dalam hukum positif di Indonesia, wakaf juga diatur melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi ini memperkuat tata kelola wakaf, baik dari sisi pendaftaran, pengelolaan, hingga pendayagunaannya.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 261)
Yayasan Solidaritas Syamsul Ulum berkomitmen untuk tidak membolehkan segala bentuk penyuapan dan gratifikasi, serta tidak akan mendukung atau menyediakan dana/material untuk individu maupun organisasi yang dikenal menganjurkan, mendukung, atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, kekerasan, pencucian uang ataupun terorisme.
Wakaf
lazissu.org