Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas yang dimiliki oleh individu. Dalam Al-Qur’an mengenai kewajiban zakat atas emas tertera dalam surat At-Taubah ayat 34 yang artinya “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Muslim yang memiliki emas yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan dimiliki selama satu tahun hijriyah (haul) diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk membersihkan harta dan memastikan bahwa kekayaan yang kita miliki dapat memberikan manfaat bagi orang lain[4].
Setelah mengetahui tentang kwajiban zakat emas, hal selanjutnya yang perlu kita ketahui yaitu syarat emas yang wajib dizakati. Adapun syaratnya sebagai berikut:
Menghitung zakat emas sangatlah mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala
Yayasan Solidaritas Syamsul Ulum berkomitmen untuk tidak membolehkan segala bentuk penyuapan dan gratifikasi, serta tidak akan mendukung atau menyediakan dana/material untuk individu maupun organisasi yang dikenal menganjurkan, mendukung, atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, kekerasan, pencucian uang ataupun terorisme.
Zakat Emas
lazissu.org