Zakat dalam bahasa Arab memiliki beberapa istilah diantaranya yaitu “زكاة” (tumbuh atau bersih), ““الطَّهَارَة”” (pembersihan), “النماء” (pertumbuhan), “الواجب” (kewajiban) dan “الخير” (kebaikan). Secara keseluruhan, istilah “زكاة” (zakāh) dalam bahasa Arab mencerminkan konsep pembersihan, pertumbuhan, kewajiban, dan kebaikan, yang semuanya berkontribusi pada tujuan sosial dan spiritual dalam Islam. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap sesama[1].
Sedangkan dalam istilah syariat Islam, zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, yaitu memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah berlalu satu tahun (haul).
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, zakat merupakan hak fakir miskin yang terdapat dalam kekayaan orang-orang kaya yang oleh Allah telah ditentukan hukum dan ketentuannya, seperti nishab, kadar, batas, syarat dan rukun, waktu dan cara pembayarannya dengan sejelas mungkin.
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia”. [Q.S. An-Nisaa : 114]
Yayasan Solidaritas Syamsul Ulum berkomitmen untuk tidak membolehkan segala bentuk penyuapan dan gratifikasi, serta tidak akan mendukung atau menyediakan dana/material untuk individu maupun organisasi yang dikenal menganjurkan, mendukung, atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, kekerasan, pencucian uang ataupun terorisme.